JAKARTA, - Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menginformasikan, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM A Umum baru adalah sebesar Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Umum sebesar Rp 80.000. "Buat Bikin SIM A Umum, Saya Habis Rp 700 Ribu Lebih" Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Samadi menilai biaya yang harus dikeluarkan tersebut sangatlah terjangkau. "Biayanya murah. Bikin SIM A Umum baru hanya Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000. Saya imbau pengemudi taksi online segera urus peningkatan SIM ini," kata Budi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/10/2017). Namun, beberapa pengemudi taksi online yang ditemui di lokasi yang sama justru mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengurusan SIM itu. "Kan harus ada tes kesehatan, lalu tes psikologi, masih harus cari sertifikat pelatihan. Kalau ditotal bisa habis Rp 700.000 lebih buat ngurus ...